PENGARUH PAJAK TETAP TERHADAP KESEIMBANGAN DALAM PEREKONOMIAN TIGA SEKTOR
DOI:
https://doi.org/10.51195/iga.v16i1.90Kata Kunci:
Pajak Tetap, Keseimbangan Dalam Perekonomian Tiga SektorAbstrak
Ekonomi tiga sektor yaitu ekonomi yang kegiatannya dari sektor perusahaan, rumah tangga, dan pemerintah. Intervensi pemerintah dalam perekonomian menciptakan tiga aliran baru dalam sirkulasi pendapatan, yaitu pembayaran pajak oleh rumah tangga dan perusahaan, serta pengeluaran pemerintah. Keseimbangan dalam perekonomian tiga sektor dapat dilihat melalui dua pendekatan: pertama, pendekatan Penawaran Agregat sama dengan Pengeluaran Agregat, dan kedua, pendekatan Suntikan sama dengan Bocoran. Metoda penelitian menggunakan studi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pajak Tetap mempengaruhi Fungsi Konsumsi dan Fungsi Tabungan. Sementara itu kecondongan mengkonsumsi marginal nilainya tetap. Sebaliknya, dengan adanya pajak tetap maka autonomous saving meningkat, yang digunakan oleh rumah tangga untuk membiayai konsumsi dan membayar pajak. Nilai –b.T dalam persamaan menunjukkan bahwa kenaikan pajak tetap (T) menurunkan pengeluaran agregat (AE) dan pada akhirnya menurunkan pendapatan nasional keseimbangan (Y). Dengan pendekatan suntikan = bocoran, pajak tetap terbukti menurunkan pendapatan nasioanl keseimbangan apabila tidak diimbangi dengan peningkatan suntikan fiskal.
Referensi
Hamzah, Amir. 2020. Metode Penelitian Kepustakaan: Kajian Filosofis, Aplikasi, Proses, dan Hasil Penelitian (Edisi Revisi). Malang: Literasi Nusantara Abadi.
Hasan, Iqbal. (2004). Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.
Iskandar. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: GP Press.
Machfudz, Masyhuri dan Nurhadin Sujoni. (2016). Teori Ekonomi Makro. Malang: UIN-Maliki Press.
Mankiw, N. Gregory. (2006). Makro Ekonomi. Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga.
Sukirno, Sadono. (2016). Pengantar Teori Ekonomi Makro. Edisi Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soemitro, Rochmat. (2011). Dasar-dasar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi.
Samuelson, Paul A. & William D. Nordhaus. (2004). Ilmu Makro Ekonomi. Edisi Tujuh Belas. Jakarta: Penerbit Erlangga.
______________.(2007). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.