ANALISIS FAKTOR FAKTOR PENERIMAAN PAJAK DAERAH KABUPATEN KUBURAYA

Penulis

  • Desi Friani Akademi Perpajakan Panca Bhakti Pontianak
  • Nazarudin Akademi Perpajakan Panca Bhakti Pontianak
  • Yetty Agustini Akademi Perpajakan Panca Bhakti Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.51195/iga.v15i2.86

Kata Kunci:

Analisis Faktor Faktor Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Kubu Raya

Abstrak

Analisis ini dilakukan untuk melihat apakah ada peningkatan penerimaan pajak daerah, realisasi dari tahun ke tahun akan mengalami peningkatan sesuai faktor-faktor yang ada. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana memberikan gambaran tentang obyek yang diteliti pada saat sekarang ini berdasarkan fakta-fakta yang ada. Menggunakan sumber data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang berupa wawancara dan dokumentasi. Lokasi di Kabupaten Kubu Raya pada Badan Pendapatan Daerah yang beralamat di Jalan Supadio, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penerimaan pajak daerah untuk Kabupaten Kubu Raya ada yang tidak mencapai target, yaitu pajak sarang burung wallet dan pajak air tanah salah satunya. Faktor yang menghambat penerimaan pajak daerah adalah kelesuan ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat, serta perubahan kebijakan lokal/nasional, Penelitian bertujuan untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, dan mengetahui faktor pendukung, penerimaan pajak daerah, faktor penghambat penerimaan pajak daerah.

Referensi

Ahmadi Rulam. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta. Ar-Ruzz Media.

Hidayah Khoirul. 2020. Pokok-Pokok Hukum Pajak. Malang, Jatim. Setara Press.

Jaya, I Made Laut Mertha. 2020. Metode Penelitian Kuantitaif dan Kualitatif. Yogyakarta. Quadrant.

Alina Christyan Seso, Notika Rahmi, Jurnal : Analisis Efektivitas Kebijakan Pajak Hiburan Berbasis E-Pos Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Pada Badan Pendapatan Daerah Dki Jakarta. Tahun 2020

Mardawani. 2020. Praktis Penelitian Kuantitatif. Penerbit Deepublish.

Mardiasmo.2016. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta.Andi

Mulyawan Iwan. 2010. Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan

Bangunan (BPHTB) Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Jakarta. Mitra Wacana Media.

Rusdji Muhammad.2008. Pajak Bumi dan Bangunan & Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jakarta. PT Macaman Jaya Cemerlang.

Sesung Rusdianto. 2013. Hukum Otonomi Daerah. Bandung. Refilka Aditama.

Siahaan, Marihot Pahala. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiono, E., & Pratista, R. M. 2019. Pengaruh Kepemimpinan Transformasional,

Wulandari, Phaureula Artha, Emy Iryanie. 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta.

Deepublish. Peraturan/Undang-Undang: Republik Indonesia. 1999. Undang-undang Nomor 22 Tentang Pemerintah Daerah

________________.1999. Undang-Undang No. 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah ( sudah disempurnakan dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dan No. 33 Tahun 2004).

________________. 2007. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

________________. 2009. Undang-undang Nomor 28 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah. 2009. Nomor 1 Tentang Pajak Hotel Peraturan Bupati. 2009. Nomor 44 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pajak Hotel.

Website: https://bapenda.kuburayakab.go.id/

Diterbitkan

2025-06-29